RELUNG.ID – Kebijakan kenaikan tunjangan pada akhir Desember 2024 oleh Presiden Joko Widodo tidak termasuk untuk para hakim Ad Hoc Se Indonesia.
Karena itu, para Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor meminta agar Presiden Prabowo turut memasukkan para hakim Ad Hoc dalam kebijakan gaji hakim yang direncanakan tahun 2025 ini.
Demikian diungkapkan Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikir pada Pengadilan Tinggi Bandung, Dr Lufsiana, Jumat (13/6/2025).
Lufsiana yang telah mengabdi sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor lebih dari 13 tahun mengaku gembira atas komitmen Presiden terhadap penguatan lembaga peradilan, namun ia juga menyoroti ketimpangan perlakuan terhadap hakim ad hoc.
“Mohon perhatian Bapak Presiden terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor. Kami mempertaruhkan integritas di depan uang hasil korupsi yang jumlahnya begitu besar, sementara tunjangan Hakim Ad Hoc Tipikor sangat kecil,” keluh Lufsiana, yang sebelumnya berkarier sebagai Oditur Militer.
Dia berharap Presiden Prabowo bersikap arif dengan memasukkan hakim ad hoc dalam skema kenaikan gaji tahun ini.
“Kami sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden agar dalam kebijakan kenaikan gaji Hakim tahun 2025 ini, kami para Hakim Ad Hoc juga termasuk di dalamnya,” pintanya.
Senada dengan Lufsiana, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Taqwaddin, juga menyampaikan harapan yang sama.
Dia mengaku gembira mendengar kebijakan Presiden untuk menaikan gaji hakim. Untuk itu dia berharap kebijaksanaan presiden untuk memperhatikan kesejahteraan Hakim Ad Hoc.
“Namun, perlu kebijaksanaan Bapak Presiden bahwa di republik ini, selain Hakim karier, ada juga kami para Hakim Ad Hoc yang juga diangkat dengan SK Presiden dan keberadaannya diatur dalam UU Pengadilan Tipikor,” tutupnya. (YIP)

