RELUNG.ID- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan tersebut disampaikan dalam acara yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.
Dalam pengantarnya, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemanfaatan DHE SDA harus dioptimalkan untuk kepentingan rakyat Indonesia, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi nasional dan memastikan hasil ekspor SDA dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan negara.
Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan DHE SDA mereka di bank-bank nasional selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang.
“Penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Ini harus dilakukan dalam rekening khusus DHE Indonesia di bank-bank nasional,” ujar Presiden Prabowo.
Namun, Prabowo juga menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk sektor penambangan, sementara sektor minyak dan gas bumi tetap dikecualikan, dan akan tetap mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2023.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo memproyeksikan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah DHE Indonesia hingga 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.
“Dengan langkah ini, DHE kita diperkirakan akan bertambah 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Dan jika berjalan selama 12 bulan, hasilnya akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” katanya.
Pemberlakuan aturan ini, menurut Prabowo, akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Indonesia, termasuk stabilisasi nilai tukar rupiah serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor lainnya yang membutuhkan pembiayaan.[YKP]

