RELUNG.ID- Seorang pria berinisial EK (49) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial NA (10).
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Jakarta, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (28/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan orangtua korban dengan nomor LP/B/3534/X/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 16 Oktober 2026.
“Berawal dari laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan memintai keterangan korban. Lalu melakukan upaya paksa terhadap tersangka EK,” kata Musa, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan laporan orangtua korban berinisial YR (44), peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas salah satu sekolah dasar di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Musa menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka menjemput korban dari tempat les untuk diantar pulang. Namun, dalam perjalanan, korban justru dibawa ke ruang kelas yang menjadi lokasi kejadian.
“Di dalam kelas itu, korban diajak pelaku untuk berhubungan badan. Setelahnya pelaku berjanji akan memberikan uang sebesar Rp5 ribu dan meminta tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain,” ujar Musa.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi sebanyak lima kali sejak korban duduk di kelas II SD.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. [DNP]

