RELUNG.ID – Seorang pria di Banyuasin berinisial SNS (42) ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasalnya, pria tersebut telah melakukan aksi rudapaksa terhadap dua putri kandungnya yang kembar sejak tahun 2012 lalu saat korban masih duduk di bangku sekolah.
“Aksi ini dilakukan tersangka sejak korban masih berusia 8 tahun dan tanpa sepengetahuan sang istri,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha.
Dalam pemeriksaannya, tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan, pelaku sudah tidak mengingat telah beberapa kali melakukan aksi rudapaksa kepada kedua anaknya ini, sejak tahun 2012 sampai tahun 2024, dan saat ini korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi
“Tersangka ini melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan korban tidak hamil,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan, kasus ini terungkap saat terjadi keributan di dalam rumah. Kemudian tersangka hendak melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya.
Lalu, kedua korban hendak membela ibunya dan akhirnya terungkap jika tersangka ini telah melakukan rudapaksa terhadap kedua anak kembarnya tersebut.
“Sebelumnya pernah satu kali dipergoki oleh istrinya. Tapi pelaku berjanji tidak mengulanginya. Ternyata saat keributan itu terungkap jika rudapaksa ini telah dilakukan berkali-kali,” katanya.

