Mendengar hal tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan suaminya ke kantor polisi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak, peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku juga dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun,” pungkasnya. (FZI)
1 2

