RELUNG.ID – Polisi meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sebuah pesta hajatan malam hari di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Musi Rawas terhadap pelaku inisial ES, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Gumayel mengatakan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika sebanyak 49 butir pil diduga ekstasi dengan berat 26,21 gram.
Barang haram tersebut menurut pelaku dibelinya dari daerah Palak Curup, Provinsi Bengkulu.
“Urine tersangka positif, dua mengaku nekat mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi dan sudah dilakukannya sejak sebulan terakhir,” kata Iptu Jemmy pada Sabtu, (20/6/2026).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk. Sehingga pelaksanaan operasi penangkapan berjalan dengan kondusif terhadap pelaku.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Musi Rawas,” ujarnya.
Jemmy menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana narkoba. Khususnya dugaan peredaran narkoba saat hajatan atau pesta malam.
“Kami mengajak semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk terus mendukung mitigasi peredaran narkoba,” pungkasnya. (NSR)

