RELUNG.ID – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) memanjat truk Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan setelah sepeda motor miliknya diangkut petugas saat operasi penertiban parkir liar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam video yang beredar, pengemudi ojol itu tampak memohon kepada petugas agar motornya tidak dibawa.
Ia terlihat masih membawa pesanan pelanggan di tangannya ketika berusaha menghentikan truk yang mengangkut kendaraannya.
Meski pengemudi sempat memanjat truk Dishub, petugas tetap melanjutkan proses penindakan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat operasi penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur, tepatnya di depan kawasan J-Town, pada Rabu (17/6).
Menurut Harlem, operasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, serta unsur Kepolisian.
“Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Sudinhub Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin Sosial, dan Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harlem.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan berbagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran parkir, mulai dari penderekan kendaraan roda empat, angkut jaring untuk sepeda motor, hingga Operasi Cabut Pentil (OCP).
Pada operasi tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang kedapatan parkir di atas trotoar. Salah satu kendaraan yang diangkut diketahui milik pengemudi ojol yang videonya kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
“Petugas melakukan tindakan angkut jaring terhadap lima unit sepeda motor yang parkir di atas trotoar. Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojek online yang datang setelah kendaraannya sudah berada di atas truk angkut,” kata Harlem.
Harlem menuturkan, petugas kemudian mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengambil sepeda motornya di Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Langkah tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan dan menghindari risiko bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami memahami bahwa kendaraan merupakan sarana utama masyarakat untuk bekerja. Karena itu, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi ojol tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Ia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir sebelum kendaraannya dikembalikan.
Harlem menegaskan, penertiban dilakukan tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan. Seluruh pengguna jalan yang melanggar aturan parkir akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memastikan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut telah dikembalikan pada hari yang sama setelah proses administrasi diselesaikan.
“Sudah, dan hari itu juga sudah diambil motornya,” kata Budi saat dikonfirmasi.
Peristiwa ini memicu beragam tanggapan dari warganet. Di satu sisi, banyak yang bersimpati terhadap pengemudi ojol yang tengah bekerja mencari nafkah. (vid)

