RELUNG.ID — Belly Casio (36), seorang warga Palembang, menjadi korban penipuan saat melakukan pembelian kamera second. Peristiwa ini terjadi di Jalan Kapten Arivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban mengungkapkan bahwa kejadian dimulai saat dia memberikan kameranya kepada terlapor, IS (28), yang tinggal mengontrak di jalan Wah Hitam, lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I, untuk diservis. Terlapor berjanji akan memperbaiki kamera rusak milik korban dalam waktu tiga hari. Namun, setelah menunggu sesuai janji, kamera korban tidak kunjung selesai.
“Kemudian terlapor menawarkan kamera second kepada saya, dia minta pembayaran terlebih dahulu karena sedang berada di Lampung, dan barangnya dibawa dari sana. Karena saya sangat membutuhkan kamera saat itu, saya mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta ke rekening yang diberikan terlapor,” ujar Belly Casio.
Setelah transfer uang dilakukan, terlapor berjanji akan mengantarkan kamera ke Palembang pada hari berikutnya. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
“Saya menunggu, namun tidak ada kabar. Akhirnya, saya mendatangi kontrakan terlapor dan mendapati bahwa dia telah pindah karena kontrakannya sudah habis. Nomor teleponnya juga tidak bisa dihubungi,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang sebesar Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Belly Casio berharap pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap oleh polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Belly Casio.
Laporan korban telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP. Selanjutnya, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. [RG]

