RELUNG.ID – Polres Lubuklinggau terpaksa menangkap seorang pria disabilitas yang bernisial A (37) di rumahnya, di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Pasalnya, A telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang bernisial KL (11). Akibat perbuatannya, A harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Lubuklinggau, Sumsel.
“Tersangka ini melakukan perbuatan itu di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, Minggu kemarin (27/4).
Dari keterangan tersangka, kejadian ini berawal saat korban datang ke rumah pelaku untuk merental PlayStation (PS) selama satu jam. Setelah merental PS, korban meminjam ponsel pelaku dan melihat banyak video yang tak senonoh.
Korban sempat terkejut dan langsung mengembalikan ponsel tersebut. Namun, pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.
“Korban sempat menolak. Tapi, pelaku ini mengancam akan melakukan santet kepada ayah korban,” terangnya.
KL pun ketakutan, dan pelaku langsung melakukan aksi rudapaksa ini. Usai melakukan aksi bejatnya ini, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp5 ribu.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban ini,” pungkasnya. (NSR)

