RELUNG.ID — Produksi batu bara di Sumatera Selatan dipastikan mengalami penurunan sepanjang 2026. Kebijakan pelarangan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026 menjadi faktor utama yang menghambat distribusi hasil tambang, di tengah belum rampungnya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
Kondisi ini membuat pasokan batu bara dari mulut tambang ke pelabuhan dan titik pengangkutan tidak terserap optimal. Bahkan, dampak penurunan produksi sejatinya sudah terasa sejak tahun lalu. Dari target produksi 164,27 juta ton, realisasi batu bara Sumsel pada 2025 hanya mencapai sekitar 120,74 juta ton.
Asisten I Pemerintah Provinsi Sumsel, Apriyadi, menyebut pembatasan angkutan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Larangan truk batu bara melintas di jalan umum pasti berdampak pada produksi tahun ini. Tahun lalu saja realisasinya hanya sekitar 121 juta ton, masih jauh dari target,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurut Apriyadi, persoalan distribusi batu bara di Sumsel makin kompleks setelah insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai, yang membuat pengawasan dan pembatasan angkutan tambang diperketat. Akibatnya, jalur darat yang selama ini menjadi andalan tak bisa lagi dimaksimalkan.
Saat ini, angkutan batu bara lebih banyak bertumpu pada kereta api. Namun kapasitas moda tersebut terbatas.
“Kereta api hanya mampu mengangkut sekitar 70 juta ton per tahun. Sisanya biasanya disalurkan lewat truk dan angkutan sungai. Kondisi itu tidak banyak berubah sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan flyover perlintasan kereta api justru berpotensi kembali mengurangi kapasitas angkut KA dalam jangka pendek. Satu-satunya solusi jangka panjang, kata Apriyadi, adalah percepatan penyelesaian jalan khusus batu bara agar angkutan bisa beroperasi penuh selama 24 jam.
Penurunan produksi ini juga berimplikasi langsung pada pendapatan daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor tambang diprediksi menyusut dan berpengaruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam menyusun APBD.
Meski begitu, Apriyadi menilai ada sisi positif dari kebijakan pelarangan truk batu bara di jalan umum.
“Pendapatan daerah mungkin turun, tapi kualitas hidup masyarakat meningkat. Jalan umum tidak lagi rusak, tidak macet, dan bebas debu. Ada kenyamanan dan keselamatan yang selama ini dikorbankan,” pungkasnya.[THQ]

