RELUNG.ID- Organisasi relawan pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo, Projo, meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.
Permohonan RJ tersebut sebelumnya diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin. Ia menyebut Rismon bersama kuasa hukumnya telah datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukannya.
“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” kata Iman di Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi. Namun, menurutnya hal tersebut tidak serta-merta membuat perkara hukum terhadap Rismon dapat dihentikan.
Freddy menilai tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Rismon selama lebih dari setahun telah menimbulkan dampak serius, bahkan memicu konflik sosial di masyarakat.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini sangat serius. Selain ancaman pidananya yang berat, perbuatannya juga menyerang kehormatan institusi presiden dan legitimasi kepala negara,” kata Freddy, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, Rismon dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti Pasal 32, Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 ayat (2) yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Menurut Freddy, meskipun secara materiil permohonan RJ dapat memenuhi syarat karena adanya permintaan maaf dan perdamaian dengan pihak korban, namun secara formil perkara tersebut dinilai telah menimbulkan dampak luas di masyarakat.
Karena itu, Projo meminta penyidik mempertimbangkan secara ketat permohonan RJ tersebut.
“Bahkan kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik agar menolak permohonan RJ-nya Rismon ini,” ujarnya.
Freddy juga menilai penghentian kasus melalui mekanisme RJ berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Jika perkara ini dihentikan, akan muncul preseden bahwa siapa saja bisa menuduh presiden atau pejabat publik, lalu bebas setelah meminta maaf,” katanya.
Sebelumnya, Rismon mendatangi rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tudingan ijazah palsu.
Dalam pernyataannya, Rismon mengaku menemukan kesimpulan baru setelah melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen ijazah tersebut.
Ia menyebut tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi dan menyatakan dokumen tersebut asli.
“Tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi, baik yang diunggah maupun yang ditunjukkan saat gelar perkara,” ujar Rismon.
Menurutnya, penelitian lanjutan menemukan adanya watermark dan emboss pada dokumen ijazah yang sebelumnya tidak terdeteksi dalam analisis awal. Temuan tersebut membuatnya yakin bahwa ijazah Jokowi memang asli.
Meski demikian, hingga kini Rismon masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. [YKP]

