Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Projo Minta Polisi Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Projo Minta Polisi Tolak Restorative Justice Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

RiyadiBy Riyadi16/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mendatangi kediaman Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Organisasi relawan pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo, Projo, meminta penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar.

Permohonan RJ tersebut sebelumnya diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin. Ia menyebut Rismon bersama kuasa hukumnya telah datang untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukannya.

“Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya,” kata Iman di Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga :   Eks Dosen UIN Malang Meninggal di Tahanan, Polisi Tunggu Hasil Visum

Sekretaris Jenderal Projo Freddy Alex Damanik mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan Rismon kepada Jokowi. Namun, menurutnya hal tersebut tidak serta-merta membuat perkara hukum terhadap Rismon dapat dihentikan.

Freddy menilai tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Rismon selama lebih dari setahun telah menimbulkan dampak serius, bahkan memicu konflik sosial di masyarakat.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh Rismon dkk. ini sangat serius. Selain ancaman pidananya yang berat, perbuatannya juga menyerang kehormatan institusi presiden dan legitimasi kepala negara,” kata Freddy, Jumat (13/3/2026).

Baca juga :   Polda Sumsel: Efek Narkoba Jenis Yaba Lebih Berbahaya!

Ia menjelaskan, Rismon dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti Pasal 32, Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 ayat (2) yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Menurut Freddy, meskipun secara materiil permohonan RJ dapat memenuhi syarat karena adanya permintaan maaf dan perdamaian dengan pihak korban, namun secara formil perkara tersebut dinilai telah menimbulkan dampak luas di masyarakat.

Karena itu, Projo meminta penyidik mempertimbangkan secara ketat permohonan RJ tersebut.

Baca juga :   Terungkap, Dokter Residen di RSHS Diduga Punya Fantasi Seksual Lihat Orang Pingsan

“Bahkan kami dari sebagian besar pendukung Pak Jokowi meminta kepada penyidik agar menolak permohonan RJ-nya Rismon ini,” ujarnya.

Freddy juga menilai penghentian kasus melalui mekanisme RJ berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Jika perkara ini dihentikan, akan muncul preseden bahwa siapa saja bisa menuduh presiden atau pejabat publik, lalu bebas setelah meminta maaf,” katanya.

Baca juga :   Kabel dan Trafo Bandara Silampari Dicuri, Kerugian Tembus Rp159 Juta

Sebelumnya, Rismon mendatangi rumah Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas tudingan ijazah palsu.

Dalam pernyataannya, Rismon mengaku menemukan kesimpulan baru setelah melakukan penelitian lanjutan terhadap dokumen ijazah tersebut.

Ia menyebut tidak menemukan kejanggalan pada ijazah Jokowi dan menyatakan dokumen tersebut asli.

Baca juga :   Dorong Korban hingga Terjatuh, Begal di Palembang Ditembak

“Tidak ada kejanggalan terhadap keaslian ijazah Pak Jokowi, baik yang diunggah maupun yang ditunjukkan saat gelar perkara,” ujar Rismon.

Menurutnya, penelitian lanjutan menemukan adanya watermark dan emboss pada dokumen ijazah yang sebelumnya tidak terdeteksi dalam analisis awal. Temuan tersebut membuatnya yakin bahwa ijazah Jokowi memang asli.

Meski demikian, hingga kini Rismon masih berstatus tersangka dan proses hukum terhadapnya masih berjalan. [YKP]

Minta Ditolak Polisi Projo Restorative Justice Rismon
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTarget 1.000 Rumah Layak Huni di Palembang, Verifikasi BSPS Dipercepat
Next Article Anime Baru Battle Spirits Zekkai no Ku Bakal Tayang Musim Gugur 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,864 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?