RELUNG.ID– Oknum polisi yang berdinas di Bid Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Aiptu Endra Tugas Aryono, diperiksa Propam terkait laporan dugaan keterlibatan atau membekingi pencurian buah kelapa milik warga.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Subbidprovos Bid Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.
Perkembangan kasus ini diketahui setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti selaku penasihat hukum pemilik kebun kelapa, Samirun, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/909/VIII/IPP 3.1.19/Bidpropam.
Dalam SP2HP yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel Aziz Safiri tersebut disebutkan bahwa laporan pengaduan online Nomor 260525000050 tertanggal 25 Mei 2026 terhadap Aiptu Endra Tugas Aryono telah dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan disiplin Polri.
Menanggapi perkembangan tersebut, penasihat hukum Samirun, Indah Permata Sari dari LBH Bima Sakti, mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumsel.
“Kami berharap proses ini terus berjalan secara transparan. Sementara untuk perkara pidananya tetap kami kawal di Polda Sumsel dan kami juga telah bersurat kepada Polsek Makarti untuk meminta tindak lanjut penanganan perkara,” ujar Indah.
Menurut Indah, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap Aiptu Endra Tugas Aryono.
Namun, ia meminta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana juga tetap diperiksa melalui mekanisme hukum pidana.
“Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada persoalan disiplin, sementara dugaan tindak pidananya tidak disentuh,” tegasnya.
Indah menegaskan LBH Bima Sakti tidak bermaksud menghakimi oknum polisi tersebut. Pihaknya hanya meminta dugaan keterlibatan dalam pencurian diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan keterlibatan tersebut diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak terbukti, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya keterlibatan dalam tindak pidana, maka harus diproses secara hukum,” katanya.
Ia juga menekankan agar proses hukum berlaku sama terhadap siapa pun, termasuk anggota kepolisian.
“Kami meminta hukum diterapkan secara sama. Status seseorang sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana. Sebaliknya, apabila memang tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” pungkas Indah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut masih berlangsung.
“Info dari beliau, masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Nandang singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.[DNP]

