RELUNG.ID- Proses perceraian komedian Boiyen atau Yeni Rahmawati dengan suaminya, Rully Anggi Akbar, masih terus bergulir di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Hingga sidang ketiga yang digelar pada Selasa (24/2/2026), perkara tersebut masih diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat serta sikap tertutup dari pihak penggugat.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa siang itu beragendakan pemanggilan tergugat. Namun, Rully Anggi Akbar kembali tidak hadir di persidangan. Ketidakhadiran tersebut membuat agenda mediasi yang diharapkan majelis hakim kembali tertunda.
Kuasa hukum Boiyen, Anselmus Mallofiks, mengonfirmasi bahwa pihak tergugat tidak hadir hingga sidang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.
“Pada hari ini, sidang panggilan tergugat dan tergugat tidak hadir,” ujar Anselmus di PA Tigaraksa, Selasa.
Berbeda dari sidang sebelumnya, pihak Boiyen menegaskan komitmennya untuk tidak menjadikan proses perceraian ini sebagai konsumsi publik. Anselmus menolak membeberkan detail isi gugatan maupun alasan spesifik di balik keputusan kliennya untuk berpisah.
Ia menekankan bahwa materi persidangan merupakan ranah privasi yang harus dihormati. Pihaknya juga memastikan tidak akan ada publikasi mendetail mengenai jalannya sidang hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
“Kami menolak untuk memberitahu secara detail proses ke depannya seperti apa lagi. Karena ini ranah privasi, bukan hal yang umum dan harus kita publikasikan,” tegasnya.
Dalam proses hukum tersebut terungkap bahwa Boiyen dan Rully sudah tidak lagi tinggal serumah. Kabar pisah rumah ini menjadi salah satu sinyal keretakan hubungan mereka, yang sebelumnya disebut dipicu masalah komunikasi.
Terkait kondisi kliennya, Anselmus hanya memohon doa agar Boiyen senantiasa diberikan kesehatan selama menjalani proses hukum. Pada sidang kali ini, Boiyen tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya.
Boiyen resmi mendaftarkan gugatan cerai terhadap Rully Anggi Akbar pada 20 Januari 2026. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas PA Tigaraksa, Moh. Sholahuddin.
“Sesuai pertanyaan, apakah sudah masuk (gugatannya)? Jawabannya ada. Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati/Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),” ujar Moh. Sholahuddin di PA Tigaraksa, Rabu (28/1/2026).
Gugatan cerai ini terbilang mengejutkan mengingat usia pernikahan keduanya yang masih singkat. Boiyen dan Rully diketahui baru menikah pada 15 November 2025.
Adapun gugatan dilayangkan di tengah isu hukum dugaan penipuan yang menyeret nama Rully. Meski demikian, pihak Boiyen menegaskan fokus utama mereka adalah mengakhiri pernikahan secara hukum demi ketenangan batin.[YKP]

