RELUNG.ID – Polisi memastikan jika proses hukum keempat tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Palembang tetap berjalan
Meski demikian, tiga dari empat pelaku tidak dilakukan penahanan melainkan dititipkan di Panti Sosial PSR ABH Indralaya.
Ketiga tersangka yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkara pun dikebut untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dia mengaku, kasus ini tentunya menjadi atensi pihak kepolisian. Sehingga, dengan cepat menangkap keempat pelaku. Hanya saja, pelaku ternyata anak-anak di bawah umur. Sehingga tidak dilakukan penahanan melainkan dititipkan di panti sosial PSR ABH Indralaya.
“Jadi payung hukum penyidik disini, Undang-undang yang dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus tersebut,” terangnya.
Dia berharap, semoga almarhumah tenang disisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta kesabaran.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri mengakui jika kasus tersebut telah menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, pelakunya yaitu anak-anak.
“Dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, maka proses hukum ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada,” katanya.
Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

