“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan yaitu LPKS Dharma Pala atau PSR ABH Dharma Pala,” terangnya.
Menurutnya, penempatan di sini, tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.
“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.
Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. Pihaknya juga tidak akan membuat kasus ini menjadi samar. Karena keadilan tentunya harus ditegakkan.
Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,” pungkasnya. (FZI)

