RELUNG.ID – Desakan transparansi atas pelaksanaan proyek jalan nasional di Sumatera Selatan mengemuka.
Hal itu setelah aktivis anti korupsi dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumsel mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai triliunan rupiah dalam proyek-proyek tahun anggaran 2023–2024.
Dalam aksinya di Mapolda Sumsel, Senin (7/7) Ketua BPI KPNPA RI Sumsel, Feriyandi, menilai ditemukan banyak ruas jalan negara yang kondisinya memprihatinkan meskipun baru saja dikerjakan.
“Ini menimbulkan tanda tanya besar. Dengan anggaran yang begitu besar, mengapa kondisi jalan masih rusak dan berlubang, bahkan menyebabkan kecelakaan?” kata Feriyandi dibincangi selepas unjuk rasa.
Feriyandi menyebut pentingnya audit forensik atas proyek-proyek tersebut untuk mengetahui potensi kerugian negara. “Kami mendorong Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan mendalam, tidak hanya di atas kertas, tetapi turun langsung ke lokasi pekerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Investigasi BPI KPNPA RI Sumsel, Dian Hermansyah, menjelaskan bahwa anggaran pelaksanaan preservasi dan peningkatan kapasitas jalan nasional tahun 2023 melalui APBN Perubahan mencapai Rp459,41 miliar.
Namun, pihaknya menemukan dugaan mark-up hingga 45 persen pada sejumlah kegiatan. Beberapa kegiatan yang disoroti antara lain: Pembangunan Jembatan Strategis (ProPN) senilai Rp229,63 miliar untuk volume 1.328,80 meter. Operasi dan Pemeliharaan Jalan senilai Rp90,93 miliar untuk volume 123,66 meter dan Operasi dan Pemeliharaan Jembatan senilai Rp4,19 miliar untuk volume 1.173,06 meter.
Dian menambahkan, proyek lain yang perlu dikawal transparansinya meliputi: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional: Rp52,57 miliar. Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I: Rp497,61 miliar dan Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II: Rp223,72 miliar
“Kami memiliki data DIPA APBN TA 2023 yang menjadi dasar dugaan ini. Kami berharap aparat penegak hukum segera membuka tabir persoalan ini dan menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujar Dian.
Sementara itu Panit Tipikor Direskrimsus Polda Sumsel, IPDA Okta Kuncoro yang menerima perwakilan massa, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan melakukan kajian atas data-data yang diberikan.
“Tentunya kami di sini selain pelayan masyarakat dan juga penegak hukum akan menerima laporan yang bapak ajuhkan dengan menggutamakan prosedur yang ada. Selanjutnya aspirasi kawan-kawan akan kami kaji dulu dari data yang diberikan sebelum kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (DNP)

