RELUNG.ID – Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang pelaku utama pencurian baterai tower telekomunikasi yang telah beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi.
Pelaku bernama Ari Juprianto (25) diamankan di kawasan Kenten Azhar, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Ia diketahui merupakan spesialis pencurian baterai tower milik PT Mitra Daya Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ari tercatat telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 43 tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya di Palembang, aksinya juga meluas hingga ke wilayah Bengkulu dan Jambi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, I Putu Suryawan, mengungkapkan bahwa Ari merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah rekannya yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan.
“Pelaku ini merupakan DPO dalam kasus pencurian baterai tower lintas provinsi. Aksinya telah dilakukan lebih dari 30 kali di berbagai wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan korban menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Satgas Telekomunikasi Area Sumbagsel, Amin Bunyamin, menyebut penangkapan tersebut sangat membantu mengurangi keresahan akibat maraknya pencurian baterai tower.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Selatan dan tim Jatanras yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Pelaku merupakan spesialis yang sangat merugikan,” kata Amin.
Ia juga menambahkan bahwa Ari merupakan pelaku ketiga yang berhasil ditangkap, setelah sebelumnya dua pelaku lain lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Ari Juprianto masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri lokasi kejadian tambahan yang belum teridentifikasi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dan memastikan seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku. (FZP)

