RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang. Meski demikian, belum diketahui jadwal PSU Empat Lawang ini digelar.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Kamis (27/2).
Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari KPU RI mengenai jadwal pelaksanaan PSU. Karena itu, pihaknya belum dapat menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Empat Lawang ini.
“Waktunya masih menunggu dari KPU RI,” katanya.
Eskan juga menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum bisa dipastikan kebenarannya.
“Itu (25 April 2025) adalah batas akhir pelaksanaannya sesuai dengan tenggat waktu 60 hari yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak putusan PSU diumumkan,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU RI dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Keputusan resmi mengenai jadwal PSU akan disampaikan langsung oleh pihak berwenang untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses demokrasi di Kabupaten Empat Lawang.
Mengenai persiapan anggaran PSU, Eskan menyebut belum dibahas bersama pihak Pemda Empat Lawang. “Belum, perencanaan, termasuk anggaran,” pungkasnya. (SLM)

