Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PT Bukit Asam Divonis Perkara Kerusakan Lingkungan
Hukum

PT Bukit Asam Divonis Perkara Kerusakan Lingkungan

RiyadiBy Riyadi25/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Salah satu objek gugatan yang menjadi sengketa di Pengadilan Negeri Lahat. (ist/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Aksi pengrusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan PT Bukit Asam Tbk di Desa Merapi, Kecamatan Merapi Timur, Lahat berbuah gugatan ke Pengadilan Negeri Lahat. Gugatan itu diajukan oleh LSM Lestari.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Lahat mengabulkan sebagian gugatan organisasi yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan tersebut. Dalam putusannya, ada dua pihak yang menjadi objek tergugat. Tergugat I yakni PT Bukit Asam, Tbk dan Tergugat II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Putusan dari Pengadilan Negeri Lahat yakni menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Pengadilan Negeri Lahat berpendapat tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, Tergugat I dihukum untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas lebih kurang delapan hektar dan kedua adalah seluas 5,65 hektar sampai seperti keadaan semula.

Lalu menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini. Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.052.000,00. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Untuk ini putusan, dalam perkara perdata diberi waktu 14 hari mengajukan upaya hukum banding. Per hari ini pihak yang terkait belum menyatakan sikap,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH, Kamis (25/1).

Kuasa hukum Penggugat, Royke Marsada Takwa menjelaskan, perkara tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Agustus 2023 lalu. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan salah satu bentuk keprihatinan kliennya terhadap kerusakan yang timbul dari aktifitas pertambangan PT Bukit Asam Tbk. Dalam ketentuan undang-undang, seharusnya perusahaan melakukan kegiatan reklamasi sepanjang tahapan usaha pertambangan.

“Tetapi, hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan di dua objek lahan yang ada di Desa Merapi. Padahal lahan itu termasuk dalam IUP perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua LSM Lestari, Hendri Supriadi mengatakan, kemenangan gugatan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan tambang untuk menerapkan kaidah pelestarian lingkungan hidup yang telah diatur dalam undang-undang.

“Apalagi untuk perusahaan sebesar PT Bukit Asam yang menjadi referensi bagi perusahaan tambang lainnya di Indonesia. Harusnya bisa menjadi contoh yang baik dalam menerapkan good mining practice,” kata Hendri.

Dijelaskan Hendri, dua objek yang disengkatakan telah terbengkalai hampir 10 tahun. Dari situlah, pihaknya lalu melakukan penelusuran dan menemukan jika lahan tersebut sudah seharusnya direklamasi. “Satu lahan yang sudah ada bekas galian dan terjadi swabakar. Satu lahan lagi, ada lubang void,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan, lubang tersebut harus segera dilakukan penimbunan dan penghijauan. “Dikembalikan lagi seperti semula. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi perusahaan pertambangan lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajiban reklamasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Hendri menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah menerima salinan keputusan dari PN Lahat.

Terpisah, Sekretaris Perusahaan (Sekper) Niko Chandra mengaku belum menerima salinan keputusan lengkap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Lahat. “Untuk selanjutnya akan kami pelajari guna menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Niko saat dihubungi.

Dia menegaskan, perusahaan selalu menghormati segala proses dan keputusan hukum yang telah ditetapkan. “Kami juga senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan aktifitas penambangan, termasuk selalu menerapkan kaidah penambangan yang baik,” tandasnya.[EKS]

Direksi PTBA Geledah Kantor PTBA Kecelakaan Kerja PTBA Korupsi PTBA PTBA Sidang PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMantan Dewan Komisaris Jelaskan Keuntungan PTBA Setelah Akuisisi PT SBS
Next Article Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?