RELUNG.ID — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang telah melakukan penertiban dan pengosongan rumah dinas yang dikuasakan kepada perusahaan, yang terletak di Jalan Kimerogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Selasa (27/2) lalu.
Rumah dinas tersebut, dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2 di Jalan Ki Merogan no. 513 RT 013 RW 002, kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, merupakan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI.
Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan legalitas yang kuat, termasuk grondkaart nomor 1 tahun 1912 serta Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tentang Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Meskipun rumah dinas tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa perjanjian sewa dengan PT KAI, tindakan penertiban dilakukan untuk menjaga aset negara dan untuk penataan dan pengembangan kawasan.
Sebelum pelaksanaan penertiban, upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan telah dilakukan kepada penghuni yang menempati rumah dinas tersebut tanpa izin. Koordinasi dengan pihak keamanan dan pemerintah setempat juga telah dilakukan sebelumnya.
PT KAI Divre III menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara serta berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya. [RG]

