RELUNG.ID – Pasca dijatuhkannya sanksi tegas terhadap PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), anak usaha RMK Energy, perusahaan diminta segera memperbaiki tanggul yang jebol dan memulihkan lahan perkebunan warga yang terdampak limbah operasional.
Hal itu dikonfirmasi Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, Jumat (25/7). Menurutnya, tanggul jebol akibat curah hujan tinggi beberapa waktu lalu sehingga aliran air meluap ke kebun warga.
“Saat ini tanggul sudah diperbaiki,” kata Caecilia. Ia menegaskan, berdasarkan uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim, limbah perusahaan masih memenuhi baku mutu air dan aman bagi lingkungan.
Perusahaan, lanjut Caecilia, tetap menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan siap mendukung pemulihan lahan warga, mulai dari pemupukan hingga pembersihan agar lahan kembali berfungsi optimal.
Sebelumnya, Pemkab Muara Enim menjatuhkan sanksi kepada PT TBBE setelah terbukti membuang limbah disposal ke kebun kelapa sawit milik Abdul Manan di Sungai Benaki, Desa Gunung Megang Dalam. Akibatnya, 1,75 hektare lahan tertimbun lumpur bercampur batu bara setebal 15 sentimeter, merusak 225 pohon sawit, termasuk satu pohon mati.
Sanksi diputuskan dalam rapat resmi pada Senin (21/7/2025) yang dipimpin Asisten I Setda Muara Enim, dihadiri perwakilan Dinas Perkebunan, DLH, Kabag Tapem, Kabag Hukum, Camat Gunung Megang, Kades Gunung Megang Dalam, serta manajemen perusahaan.
“Perusahaan wajib bertanggung jawab, membersihkan lahan, dan membayar ganti rugi sesuai Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017,” tegas Kabag Tapem Setda Muara Enim, Asarli Manudin. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki tanggul jebol dan membersihkan aliran anak sungai di sekitar area terdampak. (NVS)

