RELUNG.ID – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas PUPR Kota Palembang bergerak cepat dalam mengatasi persoalan genangan air dan banjir yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas PUPR Palembang, Yudha Fardyansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek, terutama di titik-titik rawan genangan.
Salah satu fokus utama adalah perbaikan dan pelebaran saluran drainase agar aliran air dapat mengalir lebih lancar.
“Instruksi Wali Kota jelas, kami diminta segera bertindak di lokasi rawan genangan, seperti di kawasan Kasnariansyah. Saluran kecil akan diperbesar dan sistem drainase diperbaiki,” ujarnya usai rapat pembahasan LKPJ di DPRD Palembang, Senin (13/4/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu kendala utama dalam pengendalian genangan adalah terganggunya fungsi pompa air akibat tersumbat sampah. Bahkan, di lapangan kerap ditemukan sampah berukuran besar seperti kasur hingga spring bed yang menyumbat saluran air.
“Persoalan ini tidak bisa ditangani satu instansi saja. Selain perlu koordinasi lintas sektor, kesadaran masyarakat juga sangat menentukan,” tegasnya.
Menurut Yudha, kebiasaan membuang sampah sembarangan memang tidak langsung terasa dampaknya. Namun saat curah hujan tinggi, sampah tersebut terbawa ke saluran air dan menyebabkan penyumbatan yang berujung pada genangan.
Untuk solusi jangka panjang, Pemkot Palembang juga mendorong pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, termasuk proyek bendung sungai yang didukung oleh World Bank dan dikerjakan oleh Balai Sungai.
“Proyek ini diharapkan segera masuk tahap lelang dan dapat meningkatkan efektivitas pengendalian banjir di kota ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA, Irigasi, dan Limbah Dinas PUPR Palembang, Marlina Sylvia, menjelaskan bahwa penanganan banjir melibatkan berbagai tingkatan kewenangan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.
Ia menyebutkan, pengelolaan sungai menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara sistem drainase terbagi antara pusat, provinsi, dan pemerintah kota.
Marlina juga menyoroti pentingnya pembaruan dokumen perencanaan. Masterplan drainase Kota Palembang yang disusun pada 2004 dan diperbarui pada 2019 dinilai masih perlu dikaji ulang agar lebih komprehensif.
“Dokumen tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi detail teknis penanganan drainase, sehingga perlu direview agar lebih menyeluruh,” jelasnya.
Dalam mendukung penanganan di lapangan, Dinas PUPR telah menyiapkan sekitar 530 personel yang tergabung dalam tim respons cepat dan siaga sepanjang tahun.
Meski demikian, Marlina menegaskan bahwa banjir tidak dapat dihilangkan sepenuhnya, namun dapat dikendalikan. Sementara genangan air bisa diminimalkan apabila tidak ada hambatan di saluran, terutama sampah.
“Jika masyarakat masih membuang sampah ke sungai, maka upaya pengendalian banjir akan semakin sulit,” tegasnya.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai dan saluran air.
“Mari kita jaga sungai kita. Sungaiku adalah wajahku. Jika aliran air lancar, genangan pun bisa berkurang,” pungkasnya. (DSK)

