RELUNG.ID– Polemik yang menjerat dr. Tamara Dewi Jasmine terus bergulir. Setelah diberhentikan dari RSU Pusri Palembang akibat unggahan di media sosial yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan, kini dokter tersebut menghadapi ancaman proses hukum.
Seorang warga bernama Muhammad Dika Perkasa, S.Kom., secara resmi menunjuk tim kuasa hukum dari DWAR Law Firm untuk menempuh langkah hukum terhadap dr. Tamara terkait unggahan yang viral di platform Threads.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (6/8/2026), Dika mengumumkan bahwa proses hukum telah dimulai. Ia menyebut langkah tersebut diambil sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat.
“Secara tegas saya sampaikan bahwa hari ini kami mulai proses jalur hukum untuk oknum nakes, terkhusus ibu Tamara. Untuk isi gugatan akan saya unggah sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat Indonesia,” tulis Dika.
Dalam dokumen Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKK-RLF/VI/2026, Dika memberikan kuasa kepada Advokat Ananta Rangkugo, S.H., bersama tim untuk membuat laporan polisi, pengaduan masyarakat, melayangkan somasi, hingga mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kuasa hukum juga diberi kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pernyataan dr. Tamara di media sosial mengenai peserta BPJS Kesehatan, termasuk dugaan pelanggaran etika profesi kedokteran.
Dalam unggahan lainnya, Dika mengaku kecewa dengan sikap dr. Tamara yang dinilai tetap mempertahankan pernyataannya meski telah menuai kritik dari publik maupun rekan sejawat.
Ia secara khusus menyoroti pernyataan dr. Tamara yang berbunyi, “Tidak ada yang minta kalian berobat,” yang menurutnya tidak mencerminkan empati terhadap pasien.
“Saya sudah kasih peringatan sebelumnya di Threads. Bahkan sudah dinasihati oleh rekan sesama dokter untuk berhenti. Kamu bahaya banget ngomong seperti ini,” ujarnya.
Menurut Dika, tidak ada seorang pun yang menginginkan dirinya sakit sehingga pernyataan tersebut dianggap melukai perasaan masyarakat.
Berdasarkan kajian awal bersama DWAR Law Firm, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang akan menjadi dasar langkah hukum, yakni dugaan penghinaan terhadap pengguna BPJS, dugaan pernyataan yang seolah melarang peserta BPJS untuk sakit, dugaan bertentangan dengan program pemerintah terkait BPJS Kesehatan, dugaan pelanggaran kode etik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta dugaan cyberbullying.
Selain dr. Tamara, Dika juga mengingatkan tenaga kesehatan maupun influencer lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Buat nakes dan influencer yang tidak minta maaf atau klarifikasi atas dugaan membuat kegaduhan di media sosial, kami sudah punya datanya,” tegasnya.AA
Nama dr. Tamara menjadi sorotan setelah sejumlah unggahannya di Threads viral dan dianggap merendahkan pasien BPJS Kesehatan. Beberapa komentarnya yang menuai kecaman antara lain menyebut pasien BPJS sebagai “budget pas-pasan jiwa sosialita”, menyarankan masyarakat memiliki lebih banyak uang agar dapat menggunakan asuransi swasta, hingga menyinggung pelayanan BPJS.
Kontroversi tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat dan berujung pada keputusan manajemen RSU Pusri Palembang untuk mengakhiri hubungan kerja dr. Tamara pada Kamis (6/8/2026).
Sebelum proses hukum bergulir, dr. Tamara telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Threads pribadinya.
Dalam video yang diunggah, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan, masyarakat Indonesia, pengguna Threads, institusi yang terdampak, serta keluarga dan rekan-rekannya. Ia mengakui unggahan tersebut merupakan kesalahan pribadi dan berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial di masa mendatang.
Meski demikian, permintaan maaf tersebut belum menghentikan langkah hukum yang kini mulai ditempuh oleh pelapor terhadap dirinya.[YKP]

