RELUNG.ID – Seorang wanita paruh baya yaitu Supriyanti (55) terpaksa ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju, Palembang.
Pasalnya, warga Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang ini telah mencuri tiga kalung perak senilai Rp4,6 juta.
Kapolsek Plaju Palembang AKP Sutioso didampingi Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Permana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SY menindaklanjuti laporan nomor LP/B/149/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 15 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV. Lalu berhasil mengidentifikasi tersangka SY serta melakukan penangkapan,” kata Sutioso saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/9/2026) pagi.
Sutioso menjelaskan, dalam laporan yang dibuat korban Ferdiansyah (23), peristiwa pencurian itu terjadi di Toko Perak Restu Ibu, di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu (14/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pelaku SY mendatangi toko tersebut dengan berpura pura membeli perhiasan perak. Saat saksi Herawati lengah, pelaku mengambil tiga perhiasan perak berupa kalung rantai medan seberang 38.00 gram dan dua kalung rantai medan seberat 20.00 gram,” jelas dia.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko harus mengalami kerugian ditafsirkan mencapai Rp4,64 juta. Sehingga membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka Supriyanti dikenakan Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian Biasa atau curbis
“Tersangka SY sudah diamankan di Polsek Plaju Palembang untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (DNP)

