RELUNG.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.
Penanganan perkara berada di bawah kendali Pusat Polisi Militer TNI, mengingat terduga pelaku merupakan prajurit aktif yang bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan empat personel yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Proses penyidikan terhadap empat personel masih berjalan. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasilnya,” ujarnya.
Empat anggota yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat mulai dari perwira hingga bintara. Mereka diketahui berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.[THQ]

