Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Puspom TNI Dalami Peran 4 Prajurit di Kasus Kekerasan Aktivis HAM
Hukum

Puspom TNI Dalami Peran 4 Prajurit di Kasus Kekerasan Aktivis HAM

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tampang dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin pada Rabu (18/3). Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan komitmennya dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.

Penanganan perkara berada di bawah kendali Pusat Polisi Militer TNI, mengingat terduga pelaku merupakan prajurit aktif yang bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan empat personel yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Proses penyidikan terhadap empat personel masih berjalan. Kami minta masyarakat bersabar menunggu hasilnya,” ujarnya.

Empat anggota yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dengan pangkat mulai dari perwira hingga bintara. Mereka diketahui berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.[THQ]

Aktivis Kontras Andrie Yunus Penyiraman air keras TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Ketiga Lebaran, Gunung Dempo Jadi Magnet Wisatawan Sumsel
Next Article Arus Balik Mulai Menguat di Sumsel, Polisi Siapkan Skenario Antisipasi Puncak
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?