RELUNG.ID – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.
Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan, meskipun pernikahan bukan acara komersial yang menjual tiket, musik yang dimainkan di ruang publik tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati.
“Prinsipnya, setiap musik yang digunakan di ruang publik wajib membayar hak pencipta. Untuk musik live di acara pernikahan, tarif royaltinya sebesar dua persen dari biaya produksi musik, seperti sewa sound system, backline, dan honor penampil,” ujar Robert, Selasa (12/8).
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dalam konteks pernikahan, beban pembayaran bisa ada pada wedding organizer atau pihak yang menggelar acara.
Royalti tersebut dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai daftar lagu yang digunakan selama acara. Selanjutnya, LMKN menyalurkan pembayaran tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, sebelum akhirnya diteruskan kepada para pencipta lagu.
Robert belum merinci apakah perhitungan dua persen itu berlaku untuk setiap lagu yang dibawakan atau dihitung secara total dari keseluruhan penampilan musik dalam acara tersebut.[THQ]

