Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Putar Lagu di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti, WAMI: Tarif 2 Persen dari Biaya Produksi Musik
Indeks

Putar Lagu di Acara Pernikahan Wajib Bayar Royalti, WAMI: Tarif 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pernikahan, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap termasuk kategori yang wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, Robert Mulyarahardja, menjelaskan, meskipun pernikahan bukan acara komersial yang menjual tiket, musik yang dimainkan di ruang publik tetap memiliki hak cipta yang harus dihormati.

“Prinsipnya, setiap musik yang digunakan di ruang publik wajib membayar hak pencipta. Untuk musik live di acara pernikahan, tarif royaltinya sebesar dua persen dari biaya produksi musik, seperti sewa sound system, backline, dan honor penampil,” ujar Robert, Selasa (12/8).

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dalam konteks pernikahan, beban pembayaran bisa ada pada wedding organizer atau pihak yang menggelar acara.

Royalti tersebut dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) disertai daftar lagu yang digunakan selama acara. Selanjutnya, LMKN menyalurkan pembayaran tersebut ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di bawah naungannya, sebelum akhirnya diteruskan kepada para pencipta lagu.

Robert belum merinci apakah perhitungan dua persen itu berlaku untuk setiap lagu yang dibawakan atau dihitung secara total dari keseluruhan penampilan musik dalam acara tersebut.[THQ]

Acara Pernikahan Musik Royalti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket, Proses Pemakzulan Bupati Sudewo Dimulai
Next Article Tertarik Akuisisi Chrome dari Google, Perplexity AI Ajukan Tawaran Seharga Rp553 Triliun
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?