Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, BGN Bantah Ada Monopoli
Politik

Putri Wakil Ketua DPRD Sulsel Kelola 41 Dapur MBG, BGN Bantah Ada Monopoli

RiyadiBy Riyadi20/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nama Yasika Aulia Ramadhani, perempuan 20 tahun asal Sulawesi Selatan, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

Ia diketahui mengelola total 41 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel.

Yasika merupakan putri sulung Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, sekaligus menjabat sebagai Pembina Yayasan Yasika Group, yayasan yang menjadi pengelola puluhan dapur MBG tersebut.

Baca juga :   Pj Gubernur Sumsel Akan Gunakan BTT Untuk Dukung Pembiayaan MBG

Fenomena ini memicu pertanyaan publik soal potensi monopoli pengelolaan SPPG, mengingat jumlah dapur yang dikelola satu yayasan relatif besar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam proses penetapan SPPG.

Menurut Dadan, seluruh pengajuan SPPG dilakukan sepenuhnya melalui sistem portal resmi yang tidak melihat latar belakang pemohon.

Baca juga :   Pimpinan dan Anggota Legislatif Sumsel Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Ini Kata Ketua DPRD Sumsel

“BGN tidak mengenal siapa yang mengajukan karena mekanismenya berbasis portal. Yang kami kedepankan adalah profesionalisme dan kelengkapan dokumen,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (20/11/2025).

Dadan menambahkan, BGN telah menerapkan batasan jumlah SPPG yang dapat dimiliki oleh satu yayasan. Namun ada pengecualian bagi lembaga tertentu seperti sekolah atau institusi pemerintah yang memang membutuhkan fasilitas melekat.

Ia menjelaskan percepatan pembentukan SPPG justru diperlukan agar program MBG bisa memenuhi hak anak atas gizi seimbang secara lebih cepat.

Baca juga :   Dukung Program MBG, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Lindungi Ribuan Pekerja

“BGN sangat terbantu dengan kecepatan pembentukan SPPG, seirama dengan percepatan untuk memenuhi hak anak Indonesia atas akses gizi dengan menu seimbang,” kata Dadan.

Dadan juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berpartisipasi, termasuk yayasan swasta.

“BGN mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang telah bersedia berinvestasi. Itu kan investasi, bukan uang negara, dan menjadi pejuang merah putih dalam mewujudkan program MBG dalam tempo singkat,” ujarnya.[YKP]

Kelola 41 Dapur MBG MBG Putri Ketua DPRD Sulsel Sulsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHonor Pamerkan Robot Phone Menjelang Peluncuran di MWC 2026
Next Article Muba Makin Unggul dalam Tata Kelola Arsip, Telurkan Arsiparis Teladan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?