RELUNG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat memicu tanda tanya publik mengenai dampaknya terhadap kenyamanan investor. Namun Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan perubahan aturan tersebut justru membawa skema yang lebih sehat dan sejalan dengan Undang-Undang Agraria.
Basuki menegaskan bahwa tidak ada satu pun investor yang mengajukan keberatan sejak putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 diumumkan. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi fondasi, dan skema yang dirumuskan ulang tetap mempertahankan satu siklus perpanjangan 80 tahun.
“Yang dibutuhkan investor itu adalah kepastian, keberlanjutan, dan penyelesaian. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh Komisi II DPR, tidak ada keraguan soal keberlanjutan investasi,” ujar Basuki di kompleks parlemen, Selasa (25/11).
Basuki menjelaskan bahwa yang berubah bukan lamanya masa hak, melainkan mekanisme perpanjangannya. Jika sebelumnya regulasi memungkinkan pemberian langsung jangka panjang, kini harus mengikuti skema bertahap sesuai UU Agraria:
– 30 tahun pertama,
– 20 tahun perpanjangan,
– 30 tahun pembaruan,
sehingga total tetap 80 tahun dalam satu siklus.
“Siklusnya tetap 80 tahun. Hanya caranya diperhalus sesuai aturan nasional. Dilakukan bertahap dan lebih terukur. Tidak ada komplain dari investor,” ujarnya.
Selain HGU, MK juga membatalkan aturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tertera dalam UU IKN. Namun mekanisme barunya tetap memberikan ruang perpanjangan yang dianggap cukup aman bagi investasi jangka panjang.
Basuki menilai kepastian paling penting bagi investor justru hadir lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Dokumen ini secara resmi menetapkan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, termasuk memastikan perpindahan elemen legislatif dan yudikatif.
“Perpres ini yang ditunggu investor. Sebelum ada itu, saya harus jelaskan ke sana-sini. Sekarang semuanya jelas, visi Presiden sudah tertuang. Misi saya hanya melaksanakan,” tegasnya.
Dengan kombinasi aturan agraria yang lebih rigid dan kepastian politik lewat Perpres, pemerintah ingin menunjukkan bahwa perubahan aturan tidak menghambat pembangunan IKN. Justru, kata Basuki, investor kini mendapat jalur hukum yang lebih konsisten dan sesuai sistem agraria nasional.
“Tidak ada yang berubah soal komitmen. Investasi dan pembangunan tetap berjalan. Kepastian tetap nomor satu,” tandas Basuki.[THQ]

