Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Yakinkan Investor: Skema Baru Lebih Aman dan Sesuai Agraria
Bisnis

Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Yakinkan Investor: Skema Baru Lebih Aman dan Sesuai Agraria

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ibu Kota Nusantara (IKN) di di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Foto: Shutterstock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sempat memicu tanda tanya publik mengenai dampaknya terhadap kenyamanan investor. Namun Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan perubahan aturan tersebut justru membawa skema yang lebih sehat dan sejalan dengan Undang-Undang Agraria.

Basuki menegaskan bahwa tidak ada satu pun investor yang mengajukan keberatan sejak putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 diumumkan. Menurutnya, kepastian hukum tetap menjadi fondasi, dan skema yang dirumuskan ulang tetap mempertahankan satu siklus perpanjangan 80 tahun.

“Yang dibutuhkan investor itu adalah kepastian, keberlanjutan, dan penyelesaian. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh Komisi II DPR, tidak ada keraguan soal keberlanjutan investasi,” ujar Basuki di kompleks parlemen, Selasa (25/11).

Basuki menjelaskan bahwa yang berubah bukan lamanya masa hak, melainkan mekanisme perpanjangannya. Jika sebelumnya regulasi memungkinkan pemberian langsung jangka panjang, kini harus mengikuti skema bertahap sesuai UU Agraria:
– 30 tahun pertama,
– 20 tahun perpanjangan,
– 30 tahun pembaruan,
sehingga total tetap 80 tahun dalam satu siklus.

“Siklusnya tetap 80 tahun. Hanya caranya diperhalus sesuai aturan nasional. Dilakukan bertahap dan lebih terukur. Tidak ada komplain dari investor,” ujarnya.

Selain HGU, MK juga membatalkan aturan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) hingga 160 tahun yang sebelumnya tertera dalam UU IKN. Namun mekanisme barunya tetap memberikan ruang perpanjangan yang dianggap cukup aman bagi investasi jangka panjang.

Basuki menilai kepastian paling penting bagi investor justru hadir lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025. Dokumen ini secara resmi menetapkan bahwa IKN akan menjadi ibu kota politik pada tahun 2028, termasuk memastikan perpindahan elemen legislatif dan yudikatif.

“Perpres ini yang ditunggu investor. Sebelum ada itu, saya harus jelaskan ke sana-sini. Sekarang semuanya jelas, visi Presiden sudah tertuang. Misi saya hanya melaksanakan,” tegasnya.

Dengan kombinasi aturan agraria yang lebih rigid dan kepastian politik lewat Perpres, pemerintah ingin menunjukkan bahwa perubahan aturan tidak menghambat pembangunan IKN. Justru, kata Basuki, investor kini mendapat jalur hukum yang lebih konsisten dan sesuai sistem agraria nasional.

“Tidak ada yang berubah soal komitmen. Investasi dan pembangunan tetap berjalan. Kepastian tetap nomor satu,” tandas Basuki.[THQ]

HGU IKN Mahkamah Konstitusi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBabak Baru Dugaan Korupsi Tol Betung- Tempino, Crazy Rich Palembang Segera Jalani Sidang
Next Article Sopir Truk Tewas Ditusuk, Wali Kota Palembang Kerahkan Sweeping Besar-Besaran di Seluruh Lampu Merah
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Beredar 12 Nama Pemegang HGU di Sumsel, Benarkah Mereka yang Disegel Terkait Karhutla?

08/10/202642 Views
Hukum

Ahli Relawan Gibran Diusir Usai Sebut Sidang Ilegal, Dua Hakim Malah Dilaporkan ke ke MKMK

03/10/20266 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,847 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?