Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Babak Baru Dugaan Korupsi Tol Betung- Tempino, Crazy Rich Palembang Segera Jalani Sidang
Hukum

Babak Baru Dugaan Korupsi Tol Betung- Tempino, Crazy Rich Palembang Segera Jalani Sidang

RiyadiBy Riyadi26/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Kejari saat memasangkan rompi tahanan ke tersangka Haji Alim. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-  Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melimpahkan berkas tahap dua terkait korupsi tol Betung- Tempino yang menjerat crazy rich asal Palembang Kemas Haji Alim.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa (25/11/2025), sebagai salah satu upaya penyidik memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, setelah tahap dua dilakukan, mereka akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, hingga kini kondisi tersangka Kemas Haji Alim masih bisa berkomunikasi dengan baik.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dibuang ke Sungai dengan Pemberat Batu

“Harapan kami, beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik,” kata Abdul Harris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang pengusaha ternama di Palembang Halim Ali atau yang dikenal Haji Alim atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino tahun 2024.

Setelah ditetapkan tersangka, Haji Alim yang sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan, Senin (10/3/2025).

Baca juga :   Sidang Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung, Ahli Kerugian Negara Sebut Ada Kelalaian Manajemen

Namun, Lisa Merida kuasa hukum Haji Alim meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba agar dilakukan pembataran.

Sebab, Haji Alim yang kini telah berusia 86 tahun dalam kondisi sakit dan ditahan di rutan Pakjo Palembang.

“Pak Haji masih terbaring lemas. Saat kami melihatnya, selang infus masih menempel. Kasihan kami melihatnya,”kata Lisa Merida kuasa hukum Haji Alim usai membesuk kliennya, Selasa (11/3/2025).

Baca juga :   Ingin Jualan di CFN Kolonel Atmo? Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM di Event Perdana Palembang

Kasus ini bermula ketika PT SMB yang dikelola Haji Alim pada November dan Desember tahun 2024, diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba untuk  diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.

Namun, diketahui Haji Alim bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024  Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.[AAR]

Betung-Tempino Crazy Rich Haji Alim Jalani Sidang Korupsi Palembang Tol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTersinggung Soal Penumpang, Tukang Ojek Tikam Rekannya hingga Tewas di Muba
Next Article Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Yakinkan Investor: Skema Baru Lebih Aman dan Sesuai Agraria
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?