RELUNG.ID- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin melimpahkan berkas tahap dua terkait korupsi tol Betung- Tempino yang menjerat crazy rich asal Palembang Kemas Haji Alim.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Selasa (25/11/2025), sebagai salah satu upaya penyidik memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto mengatakan, setelah tahap dua dilakukan, mereka akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat. Ia menjelaskan, hingga kini kondisi tersangka Kemas Haji Alim masih bisa berkomunikasi dengan baik.
“Harapan kami, beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik,” kata Abdul Harris dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menetapkan seorang pengusaha ternama di Palembang Halim Ali atau yang dikenal Haji Alim atas dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Setelah ditetapkan tersangka, Haji Alim yang sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan akhirnya dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan, Senin (10/3/2025).
Namun, Lisa Merida kuasa hukum Haji Alim meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba agar dilakukan pembataran.
Sebab, Haji Alim yang kini telah berusia 86 tahun dalam kondisi sakit dan ditahan di rutan Pakjo Palembang.
“Pak Haji masih terbaring lemas. Saat kami melihatnya, selang infus masih menempel. Kasihan kami melihatnya,”kata Lisa Merida kuasa hukum Haji Alim usai membesuk kliennya, Selasa (11/3/2025).
Kasus ini bermula ketika PT SMB yang dikelola Haji Alim pada November dan Desember tahun 2024, diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba untuk diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung – Tempino Jambi.
Namun, diketahui Haji Alim bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.[AAR]

