RELUNG.ID – Bank Indonesia (BI) memastikan masyarakat Indonesia segera dapat menggunakan sistem pembayaran digital QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk bertransaksi di Jepang. Fitur ini dijadwalkan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2025, setelah melewati masa uji coba sejak pertengahan Mei lalu.
“Uji coba dengan Jepang telah berjalan sejak 15 Mei 2025. Hasilnya cukup baik, dan kami targetkan peluncuran penggunaan QRIS lintas negara pada 17 Agustus mendatang,” ujar Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Melalui kerja sama ini, wisatawan Indonesia di Jepang dapat membayar langsung dengan memindai QR code di merchant yang terintegrasi dengan sistem pembayaran setempat.
“Orang Indonesia yang bepergian ke Jepang nantinya cukup melakukan scan QR di merchant Jepang. Ini akan mempermudah transaksi lintas negara,” tambah Fili.
Selain Jepang, BI juga mencatat kemajuan signifikan dalam pengembangan QRIS lintas negara dengan berbagai mitra, termasuk China, India, Korea Selatan, dan Arab Saudi.
BI telah mencapai tahap finalisasi teknis dengan UnionPay International. Empat perusahaan switching domestik Indonesia, yakni Rintis, Alto, Artajasa, dan Jalin, juga menandatangani kesepakatan dengan UnionPay untuk pengembangan sistem.
“Uji coba dengan China kami harapkan bisa dimulai pada 17 Agustus bersamaan dengan Jepang,” ungkap Fili.
Pembahasan teknis dengan NPCI International dari India terus berjalan, dengan target implementasi QRIS lintas negara pada tahun ini. Untuk Korea Selatan, kesepakatan tingkat otoritas bank sentral telah tercapai, dan saat ini pembahasan berlanjut ke level industri.
Kerajaan Arab Saudi turut mendukung penggunaan QRIS, terutama untuk memfasilitasi transaksi digital bagi jemaah haji dan umrah dari Indonesia.
“Saudi Arabia sedang mendorong transformasi digital untuk negara-negara pengirim jemaah dalam jumlah besar, termasuk Indonesia,” jelas Fili.
Meski perkembangan cukup menggembirakan, BI mengakui tantangan masih ada, terutama terkait perbedaan regulasi antarnegara.
“Tidak semua otoritas sistem pembayaran berada di bawah kendali bank sentral. Hal ini memerlukan harmonisasi regulasi dan infrastruktur sebelum implementasi,” kata Fili.[THQ]

