Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Ramadan Tiba, Ritme Kerja ASN Sumsel Berubah: Jam Dipangkas, Layanan Diuji Tetap Prima
Regional

Ramadan Tiba, Ritme Kerja ASN Sumsel Berubah: Jam Dipangkas, Layanan Diuji Tetap Prima

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ASN. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Datangnya Ramadan 1447 Hijriah tak hanya membawa perubahan suasana spiritual, tetapi juga menggeser ritme kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jam kerja resmi dipangkas satu jam. Namun di balik kebijakan itu, ada pesan tegas: kualitas pelayanan publik tak boleh ikut berkurang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1/0735/BKD.I/2026 yang diterbitkan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra. Penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai 1 Ramadan, mengikuti penetapan resmi pemerintah melalui keputusan Kementerian Agama.

Edward menegaskan, fleksibilitas waktu kerja diberikan untuk mendukung ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal, tanpa mengorbankan profesionalisme.

“Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Seluruh perangkat daerah harus menjaga disiplin dan memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan responsif,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, jam kerja dibedakan berdasarkan pola lima dan enam hari kerja. Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat), jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB karena waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, unit kerja dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu) akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menambahkan bahwa selama Ramadan, apel pagi setiap Senin serta apel gabungan perangkat daerah ditiadakan. Meski begitu, pengawasan terhadap kinerja tetap menjadi tanggung jawab masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jam kerja memang berkurang satu jam dari hari biasa, tetapi target kinerja pemerintahan tidak boleh ikut berkurang. Kepala OPD harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan,” katanya.[THQ]

ASN Pemprov Sumsel Ramadan Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Rilis Android 17 Beta 1 untuk Perangkat Pixel
Next Article Sempat Kabur saat Ditangkap, Pelaku Pencurian di RM Pagi Sore Lubuklinggau Ditangkap
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?