RELUNG.ID – Satu dari empat pelaku pencurian yang beraksi di mess Rumah Makan Pagi Sore di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku Tri Firmansyah alias Zakia (19), warga Jalan Timur, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II bersama tiga orang temannya yang kini daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dalam aksinya menggasak 1 unit handphone (HP), 2 tabung gas 12 Kg, 2 celana jeans dan uang Rp 190 ribu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025 lalu yang dialami korban M Arif (28).
“Saat itu korban sedang bekerja,” kata Kasat Reskrim pada Senin, 15 Februari 2026.
Lalu tidak lama kemudian, korban menerima telepon dari temannya yang menginformasikan kalau mess miliknya dalam keadaan berantakan dengan kondisi pintu mess sudah rusak.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku sedang berada di rumahnya.
Polisi lalu melakukan penangkapan, namun pelaku sempat hendak melarikan diri ke arah kebun belakang rumahnya. Anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di RM Pagi Sore bersama tiga temannya,” pungkasnya. (NSR)

