Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rangkap Jabatan Kades–PPPK, BKPSDM Ogan Ilir Sarankan Salat Istikharah Sebelum Memilih
Regional

Rangkap Jabatan Kades–PPPK, BKPSDM Ogan Ilir Sarankan Salat Istikharah Sebelum Memilih

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kades Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY usai dilantik PPPK Paruh Waktu. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir berinisial FY, hingga kini belum memberikan jawaban untuk memilih antara melanjutkan jabatannya sebagai kepala desa atau menerima status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai guru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, mengatakan pihaknya telah memanggil FY untuk memberikan penjelasan terkait status dan aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan memang tenaga honorer guru di SMP Negeri 3 Tanjung Batu. Saat ada penerimaan PPPK Paruh Waktu, dia melamar sebagai guru, bukan sebagai kepala desa, meskipun saat ini menjabat sebagai kades,” ujar Wilson, Senin (29/12/2025).

Menurut Wilson, berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), seorang kepala desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai aparatur pemerintah lainnya.

“Dari aturan Mendagri, kades harus memilih. Apakah ingin menjadi PPPK Paruh Waktu atau tetap menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.

BKPSDM Ogan Ilir pun meminta FY untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu belum diserahkan.

“Kami minta dia berpikir matang. SK belum kami serahkan karena keputusan akhir ada di atasan. Jadi kami beri waktu,” katanya.

Wilson mengungkapkan, pihaknya bahkan menyarankan FY untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan keputusan secara spiritual.

“Kami sarankan dia salat istikharah dulu. Ini keputusan besar, jangan tergesa-gesa,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan FY, lanjut Wilson, aktivitas mengajar dilakukan murni karena panggilan hati. Bahkan, ia tidak menerima gaji sepeser pun sebagai guru honorer.

“Sekolah dan rumahnya berdekatan. Dia bilang mengajar karena senang, bukan karena gaji,” tutur Wilson.

BKPSDM Ogan Ilir memberikan waktu kepada FY hingga proses pembagian SK PPPK Paruh Waktu ke unit kerja masing-masing.

“Kami beri waktu sampai pembagian SK ke unitnya melalui kepala unit. Tetap akan kami tembuskan,” katanya.

Wilson menambahkan, saat ini pihaknya masih mencetak SK yang diterbitkan melalui sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Link SK baru muncul saat pelantikan kemarin dari BKN. Jumlahnya ratusan. Kalau tidak ada kendala, Senin, 5 Januari 2026, SK sudah bisa kami bagikan,” pungkasnya.[THQ]

Istikharah Kades Kepala Desa Ogan Ilir PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLonjakan Penumpang Nataru, Sejumlah KA di Sumsel Sold Out hingga 4 Januari
Next Article 38 Batang Besi Pengaman di Objek Wisata Kampung Warnai Warni Lubuklinggau Hilang Dicuri
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?