RELUNG.ID- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih jalan di tempat. Salah satu kendalanya adalah belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat oleh DPR RI.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hadrianto Aljufri, membenarkan bahwa pembahasan Raperda tersebut terkendala sejumlah aspek, mulai dari sinkronisasi aturan hingga minimnya narasumber yang memahami struktur dan nilai-nilai kemargaan.
“Kalau Perda Marga itu memang saat ini kita ada kendala, salah satunya soal kemargaan dan pesirah, karena untuk narasumber juga kita mulai berkurang,” ujarnya saat ditemui di DPRD Sumsel, Senin (4/8/2025).
Politisi Partai Golkar itu menekankan pentingnya kehati-hatian agar Perda ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Menurutnya, pembahasan perda tidak akan menyasar aspek pemerintahan adat, melainkan lebih fokus pada pelestarian nilai dan praktik adat istiadat dalam kehidupan masyarakat.
“Karena sifat marga ini kan lebih ke arah pemerintahan. Nah, kita tidak mengambil sisi pemerintahannya, tapi ke adat istiadatnya. Misalnya adat perkawinan, serah-serahan, bersih kampung, dan lain sebagainya,” jelasnya.
David mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat terkait UU Masyarakat Adat agar payung hukum Perda tersebut menjadi lebih kuat dan tidak tumpang tindih.
“Betul, kita lagi menunggu juga aturan yang lebih jelas. Sebagai contoh, di Sumatera Barat sudah menerapkan hukum nagari. Kita ingin seperti itu, mengangkat kembali adat-adat lokal. Ini juga bagian dari aspirasi masyarakat yang kami terima dan coba tuangkan sebagai inisiatif perda dari DPRD,” pungkasnya.[DSK]

