RELUNG.ID — Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengambil langkah tegas dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas sekaligus memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya.
“Mobil dinas itu fasilitas negara untuk menunjang tugas dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik,” ujar Dewa, Selasa (17/3/2026).
Tak hanya sebatas imbauan, Pemerintah Kota Palembang juga akan melakukan pengawasan ketat selama masa libur Idulfitri. ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi. Kita ingin ASN tetap disiplin dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Selain soal kendaraan dinas, Dewa juga menyoroti potensi pelanggaran disiplin pasca libur Lebaran. Ia mengingatkan agar seluruh ASN tidak menambah masa libur di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat krusial agar pelayanan publik bisa kembali berjalan normal tanpa hambatan setelah libur panjang.
“Jangan sampai pelayanan terganggu karena ada yang terlambat masuk. Setelah libur, semua harus kembali bekerja tepat waktu,” katanya.
Untuk memastikan hal tersebut, Dewa meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut aktif melakukan pengawasan terhadap pegawainya masing-masing, terutama terkait kehadiran dan kepatuhan terhadap aturan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
“Kita ingin ASN menjadi contoh, baik dalam disiplin maupun dalam penggunaan fasilitas negara,” tutupnya.[THQ]

