Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal Ditemukan di Empat Lawang
Hukum

Ratusan Botol Miras dan Rokok Ilegal Ditemukan di Empat Lawang

alwiBy alwi23/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Peredaran minuman keras (Miras) dan rokok ilegal kini mulai merambah ke wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kali ini, Polres Empat Lawang menemukan ratusan botol miras dan rokok ilegal yang dijual di warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Kamis malam (22/9).

Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan operasi dan razia miras yang dilakukan personel Polsek Ulu Musi dan Sat Intelkam Polres Empat Lawang.

“Kami berhasil menyita enam dus miras ilegal yang berisi ratusan botol serta 36 bungkus rokok tanpa cukai dalam razia ini,” kata Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Iptu Suparna, Jumat (23/9).

Dia menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat agar selalu kondusif. Dimana, sasarannya yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras.

Dari temuan tersebut, pemilik toko untuk sementara diberikan sanksi peringatan dan diimbau untuk tidak menjual miras dan rokok ilegal lagi. Jika memang masih kedapatan maka akan diproses secara hukum.

“Kami akan rutin melakukan razia ini untuk menjaga Kambtibmas di wilayah Empat Lawang,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolri Bakal Perbarui Seragam dan Tampilan Mobil Polantas
Next Article Dua Pejabat Polres PALI Dirotasi ke Polda Sumsel, Ini Pesan Kapolres
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,936 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,806 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,779 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?