Peredaran minuman keras (Miras) dan rokok ilegal kini mulai merambah ke wilayah Kabupaten Empat Lawang. Kali ini, Polres Empat Lawang menemukan ratusan botol miras dan rokok ilegal yang dijual di warung dan toko di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Kamis malam (22/9).
Temuan tersebut merupakan hasil kegiatan operasi dan razia miras yang dilakukan personel Polsek Ulu Musi dan Sat Intelkam Polres Empat Lawang.
“Kami berhasil menyita enam dus miras ilegal yang berisi ratusan botol serta 36 bungkus rokok tanpa cukai dalam razia ini,” kata Kasat Intelkam Polres Empat Lawang, Iptu Suparna, Jumat (23/9).
Dia menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat agar selalu kondusif. Dimana, sasarannya yakni sejumlah warung ataupun toko yang diduga menjual miras.
Dari temuan tersebut, pemilik toko untuk sementara diberikan sanksi peringatan dan diimbau untuk tidak menjual miras dan rokok ilegal lagi. Jika memang masih kedapatan maka akan diproses secara hukum.
“Kami akan rutin melakukan razia ini untuk menjaga Kambtibmas di wilayah Empat Lawang,” tegasnya.
