RELUNG.ID – Bea Cukai Malang memutus distribusi Barang Kena Cukai (BKC), salah satunya rokok ilegal.
Sebanyak ratusan juta rokok ilegal pun disita karena tidak memiliki dokumen cukai saat diangkut.
Rokok ilegal disita dari beberapa tempat di daerah Malang.
Baca Juga: Ini 5 Dampak saat Pria Menderita Aspermia
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM).
Pertama pihaknya melakukan penindakan terhadap rokok ilegal jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Dalam penindakan ini pihaknya menyita total 18.588 ribu bungkus atau 371.760 batang rokok ilegal.
Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp248.707.440,00.
Baca Juga: Ini 6 Penanganan Vaginismus, Ganggu Hubungan Intim
Kemudian, pihaknya juga berhasil menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil.
“Pengangkutan ini berhasil digagalkan dalam patroli di wilayah Malang Raya,” katanya dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (16/6).
Dia menyebutkan, setidaknya ada 700 kilogram BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran berhasil diamankan.
Baca Juga: Spoiler Black Clover 362: Asta Turun ke Medan Perang
Diperkirakan nilai barang mencapai Rp193.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp21.000.000.
“Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut.” pungkasnya.

