RELUNG.ID – Penutupan puluhan perlintasan liar belum mampu menghentikan kecelakaan di jalur kereta api. Sepanjang Semester I 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang masih mencatat 10 kecelakaan di perlintasan sebidang yang melibatkan mobil dan sepeda motor.
Data tersebut menjadi alarm bahwa rendahnya disiplin pengguna jalan masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengungkapkan selama Januari hingga Juni 2026 terjadi 10 kecelakaan di perlintasan sebidang. Rinciannya melibatkan empat mobil dan enam sepeda motor.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka ringan dan dua orang lainnya menderita luka berat.
“Setiap kecelakaan di perlintasan bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang berdampak kepada ribuan pelanggan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujar Aida.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre III Palembang terus menutup perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin atau perlintasan liar.
Selama Semester I 2026, sebanyak 20 perlintasan liar berhasil ditutup. Hingga Juli 2026, jumlahnya bertambah menjadi 24 titik di seluruh wilayah operasional Divre III Palembang.
Menurut Aida, perlintasan liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi karena tidak dilengkapi palang pintu, rambu keselamatan maupun fasilitas pendukung lainnya.
“Perlintasan yang tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak memenuhi aspek teknis maupun operasional,” katanya.
Penutupan dilakukan secara bertahap melalui kerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, komunitas pecinta kereta api (railfans), hingga masyarakat di sekitar jalur rel.
Selain penutupan perlintasan, KAI juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.
Selama enam bulan pertama 2026, KAI Divre III Palembang telah menggelar 69 sosialisasi keselamatan di perlintasan, memasang 117 banner keselamatan, serta melakukan 23 kali sosialisasi kepada pelajar, santri pondok pesantren, dan warga yang tinggal di sekitar jalur rel.
Aida mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan) sebelum melintasi rel kereta api.
Ia juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan patuh terhadap aturan. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab seluruh pengguna jalan,” tutupnya.

