RELUNG.ID — Hingga pertengahan Desember 2024, realisasi pajak daerah Sumatera Selatan (Sumsel) telah mencapai 98,44 persen dari target tahunan sebesar Rp 4,42 triliun. Namun, masih ada dua jenis pajak yang belum mencapai target, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Rokok.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyebutkan bahwa hingga 16 Desember 2024, pajak yang sudah terealisasi mencapai Rp 4,35 triliun. Masih ada kekurangan sebesar Rp 68,92 miliar untuk mencapai target keseluruhan.
Berikut rincian pajak yang telah dan belum mencapai target:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Target: Rp 1,21 triliun
– Realisasi: Rp 1,22 triliun (100,91%)
– Surplus: Rp 11 miliar
2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
– Target: Rp 1,37 triliun
– Realisasi: Rp 1,49 triliun (108,28%)
– Surplus: Rp 114 miliar
3. Pajak Air Permukaan (PAP)
– Target: Rp 13,9 miliar
– Realisasi: Rp 18,14 miliar (130,53%)
– Surplus: Rp 4,24 miliar
4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
– Target: Rp 1,09 triliun
– Realisasi: Rp 1,06 triliun (97,29%)
– Kekurangan: Rp 29,68 miliar
5. Pajak Rokok
– Target: Rp 720,2 miliar
– Realisasi: Rp 551,6 miliar (76,59%)
– Kekurangan: Rp 168,5 miliar
Achmad Rizwan mengungkapkan bahwa Bapenda Sumsel terus berupaya mengejar kekurangan realisasi pajak, terutama untuk BBNKB. Adapun untuk pajak rokok, pembagiannya ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga masih menunggu distribusi berikutnya.
“Target pajak rokok kami masih bergantung pada alokasi pusat. Kami optimis dapat memenuhi target dengan sisa waktu yang ada,” ujar Rizwan.[AYK]

