RELUNG.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang berstatus tidak aktif atau dormant.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini bertujuan untuk mencegah risiko penyalahgunaan, seperti peretasan dan aktivitas tindak pidana lainnya.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan, Minggu (18/5/2025).
Namun, kebijakan ini menimbulkan keluhan dari sejumlah nasabah yang merasa rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya. Beberapa warganet di platform X mengeluhkan gangguan transaksi akibat pemblokiran rekening yang terjadi secara tiba-tiba.
Seorang pengguna dengan akun @ad***** menulis, “Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari Minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK-nya penuh… Hari Minggu manusia juga masih transaksi kali.”
Sementara itu, akun @tra***** mengungkapkan kekecewaannya, “Ada kebijakan baru dari PPATK per 14 Mei 2025 tanpa pemberitahuan, tiba-tiba rekening BCA di-blokir. Lo kan bukan bank, jangan main-main.”
Menanggapi hal ini, Ivan menegaskan bahwa nasabah yang rekeningnya diblokir tetap aman. Dana di dalam rekening tidak akan hilang dan nasabah dapat melakukan reaktivasi rekening dengan mengaktifkan kembali jika ingin melanjutkan penggunaan.
“Prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” jelas Ivan.
Ivan juga menuturkan bahwa pihak bank akan menginformasikan kepada nasabah terkait rekening dormant yang mereka miliki. Bank akan menanyakan apakah nasabah ingin meneruskan rekening tersebut atau menutupnya secara permanen agar tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, PPATK mencatat adanya praktik jual beli rekening dormant yang berpotensi digunakan untuk aktivitas tindak pidana. Oleh sebab itu, langkah pemblokiran ini menjadi upaya mitigasi risiko sekaligus perlindungan bagi nasabah.
Meski begitu, PPATK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan rutin memeriksa rekening bank mereka agar terhindar dari risiko penyalahgunaan rekening dormant.[YKP]

