“Ternyata Hajidin ini ditangkap atas pencurian yang telah saya lakukan bersama tiga rekannya,” katanya.
Melihat kondisi ini, dia pun merasa kasihan dan ingin bertobat. Karena dirinya merasa Hajidin ini tidak bersalah. Dia pun akhirnya rela untuk ikut menjadi saksi. Meskipun, dia harus ditangkap oleh polisi.
“Dalam persidangan, saya mengakui perbuatan saya dan berkata sejujurnya,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari menambahkan, mereka menjadi kuasa hukum terdakwa Hajidin ini setelah P21 atau telah diserahkan kepada kejaksaan.
Dari kasus ini, dia melihat sejumlah kejanggalan terlebih lagi Sutikno ini telah mengakui semua perbuatannya dan sesuai dengan keterangan korban.
“Jadi kami meyakini Hajidin ini seperti itu (salah tangkap),” katanya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu tuntutan dari kejaksaan. Karena tentunya harus berproses. “Kami juga akan terus membuktikan jika Hajidin ini memang tidak bersalah,” singkatnya.
Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Hendrawan mengatakan penyidikan kasus perampokan yang dilakukan tersangka Hajidin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah memiliki tiga alat bukti, berupa keterangan korban, hasil olah TKP dan sidik jari pisau yang ditemukan di lokasi kejadian,” katanya.
“Penyidik sudah meminta keterangan saksi-saksi termasuk korban, dalam keterangannya korban mengenali (wajah pelaku) lalu hasil olah TKP, serta pisau yang ditemukan di TKP ada sidik jari tersangka Hajidin,” jelasnya.

