RELUNG.ID – Sutikno, pelaku perampokan Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Sumsel telah memberikan kesaksiannya dipersidangan.
Dia menjadi saksi kunci untuk membuktikan jika terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam perampokan tersebut.
“Saya kasihan, karena Hajidin ini tidak bersalah,” kata Sutikno saat memberikan keterangan pada Kamis kemarin (2/8).
Dia membeberkan, kejadian ini terjadi pada 31 Desember 2023 lalu. Saat itu, dia bersama Suryo, diajak Ribut dan Hasbi untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Dalam menjalankan aksi, dia bersama Suryo mendobrak pintu rumah korban menggunakan kayu yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah masuk, dia menyekap istrinya dengan tali. Kemudian, Suryo menyekap suaminya. Agar korban tak melawan, Hasbi dan Ribut pun mengeluarkan senjata api.
“Kami dapat uang Rp4,2 juta dan dua motor Honda Beat. Setelah dijual, saya dapat bagian Rp3,5 juta,” katanya.
Usai kejadian, dia pun pulang ke kampung halamannya di daerah OKU. Kemudian, dia mendapatkan kabar jika rekannya Suryo tertangkap. Hanya saja, ditangkap dalam kasus berbeda yakni pencurian ayam.
Atas penangkapan Suryo, dia tidak merasa jika kasus pencurian yang dilakukannya akan terbongkar. Sehingga, dia tetap berada di rumahnya di wilayah OKU Timur.
Hingga dia mendapatkan kabar dari seseorang bernama Alex, yang memintanya untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Hajidin.

