Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rencanakan Pembunuhan Selama Tiga Minggu, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Hukum

Rencanakan Pembunuhan Selama Tiga Minggu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

alwiBy alwi21/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pembunuhan Calon Kades di Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir pada 20 Juli 2022 lalu. Polisi juga menangkap pelaku pembunuhan yakni Romli, warga satu desa dengan korban, Jumat (18/11).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan tersangka pembunuhan Calon Kepala Desa (Cakades) Betung 2 Kabupaten Ogan Ilir, Arpani, berawal dari laporan warga yang melihat tersangka menyatroni rumah ayah korban, Yamin, di Dusun 2 Desa Betung 2 Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 18 November 2022.

“Tersangka ini kan memang sudah dalam pengawasan kita, jadi segala gerak geriknya terus kita lakukan pemantauan,” terang Andi Baso kepada awak media saat press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Senin, 21 November 2022.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, senjata api laras pendek dengan tujuh butir amunisi. Barang bukti lainnya berupa penutup wajah, rompi kawat hingga pakaian tersangka juga diamankan.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ini bukti kami bekerja selama empat bulan terakhir memburu tersangka dan yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut tiga minggu minggu sebelum membunuh korban Arpani (53) pada 20 Juli 2022 lalu.

Tersangka mengaku membeli senjata api dari seseorang dan menyiapkan parang untuk menghabisi korban bernama Arpani (53 tahun).

Pada hari pembunuhan, Rabu pagi pukul 05.30, tersangka mengetuk pintu rumah korban di Betung II.

Begitu pintu dibuka, tersangka lalu menembak dua kali yakni di bagian punggung dan pinggang korban. “Saya kejar sampai ke depan rumah dan dibacok lagi,” kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Senin (21/11).

Saat membunuh korban, selain mempersiapkan senjata api dan senjata tajam, tersangka juga memakai rompi yang dirangkai dari kawat. Tersangka juga mengenakan penutup wajah agar identitasnya tak diketahui korban dan warga sekitar.

Tersangka Romli mengaku tahu ada polisi dan anjing pelacak yang mengendus keberadaanya, namun tersangka bersembunyi. “Untuk menghilangkan jejak, aku mengganti gagang dan sarung parang yang digunakan untuk membacok korban,” katanya.

Selama buron, tersangka mengaku tetap berada di rumah dan tak beranjak ke mana-mana.Pada pertengahan Agustus lalu, tersangka diperiksa sebagai saksi pembunuhan, namun yang bersangkutan belum ditetapkan tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi serta petunjuk yang mengarah pada tersangka, yang bersangkutan akhirnya diringkus saat berada tak jauh dari kediamannya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTuntut Kenaikan UMP Minimal 10 Persen, Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel
Next Article Satu Rumah di Tangga Takat Hangus Terbakar
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?