RELUNG.ID-Kecelakaan kerja kembali merenggut nyawa pekerja di PT OKI Pulp and Paper Mills (APP Sinar Mas Group), Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Insiden terbaru ini menambah daftar panjang fatality yang terjadi di kawasan industri raksasa tersebut.
Seorang karyawan bernama Yoga Aditya Pratama (24) dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam mesin penggiling kayu (conveyor) saat bertugas di area produksi. Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (12/12) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika korban melakukan monitoring dan inspeksi lapangan.
Public Affairs PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang Hartawan, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut. Ia menyebut korban merupakan field operator yang bertugas melakukan pengawasan operasional.
“Korban atas nama Yoga Aditya P (24), bekerja sebagai pengawas atau operator lapangan,” kata Gadang saat dikonfirmasi, Minggu (14/12).
Menurut Gadang, kecelakaan terjadi di area WHP Line 15, saat korban tengah memantau aktivitas produksi. Usai kejadian, perusahaan mengklaim telah melakukan penanganan awal sesuai prosedur keselamatan kerja.
“Perusahaan langsung memberikan pertolongan pertama, melakukan evakuasi ke fasilitas medis, serta berkoordinasi dengan tim K3,” ujarnya.
Namun demikian, hingga kini penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses investigasi internal. Pihak perusahaan juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan langkah pengendalian risiko diterapkan.
“Kami akan memenuhi seluruh kewajiban perusahaan serta memberikan dukungan kepada keluarga korban dan pihak berwenang,” tegas Gadang.
Sementara itu, Kapolsek Air Sugihan, Iptu Belky Framulia, membenarkan adanya laporan kecelakaan kerja fatal di PT OKI Pulp and Paper Mills.
“Kami menerima informasi laka kerja pada Jumat pagi. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Belky.
Ia menambahkan, korban sempat dibawa ke klinik perusahaan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Untuk penanganan hukum lebih lanjut, kasus ini akan ditangani oleh Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKI.
“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya,” katanya.
Tragedi yang menewaskan Yoga Aditya Pratama ini bukanlah kejadian pertama di lingkungan kerja PT OKI Pulp and Paper Mills. Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, seorang karyawan bernama Ari Wibowo (28) juga meninggal dunia secara tragis saat bekerja di area pengolahan limbah pabrik.
Ari ditemukan tewas di dalam pipa limbah pabrik saat sedang membersihkan saluran pembuangan. Saat kejadian, korban diketahui bekerja seorang diri dan terpisah dari rekan-rekannya.
Saksi mata bernama Fatah Nurohman mengaku curiga setelah melihat sepeda motor Ari terparkir di dekat tangki distribusi, namun tidak menemukan korban di sekitar lokasi. Kecurigaan semakin kuat ketika ia naik ke atas tangki dan mendapati penutup tangki dalam kondisi jebol.
“Saat dibuka, terlihat sepatu safety korban mengapung di dalam tangki berisi air limbah,” ungkap Fatah kala itu.
Proses evakuasi berlangsung dramatis dan memakan waktu lama. Air limbah disedot menggunakan mesin pompa dan dibantu dua unit alat berat ekskavator. Setelah sekitar 10 jam pencarian, Ari akhirnya ditemukan di dalam pipa dalam kondisi tidak bernyawa.
Jenazah korban kemudian dibawa ke klinik PT OKI Pulp and Paper Mills sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk keperluan otopsi.Rentetan kecelakaan kerja yang berujung fatal ini kembali menyoroti penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri PT OKI Pulp and Paper Mills.
Meski perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur keselamatan, jatuhnya korban jiwa dalam kurun waktu yang relatif berdekatan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan, mitigasi risiko, dan standar operasional di lapangan. [HNW]

