RELUNG.ID – Aksi penyentruman ikan kembali marak terjadi di Sungai Rawas, membuat masyarakat di dua desa yakni Desa Pauh I dan Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), resah dan kesulitan mencari nafkah.
Warga mengungkapkan praktik ilegal ini dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab menggunakan mesin besar dan aki.
Aktivitas tersebut menyebabkan populasi ikan menurun drastis, bahkan membuat warga yang mencari ikan secara tradisional dengan cara memancing dan menajur kini kesulitan mendapatkan hasil.
“Sebelumnya kami mudah mendapatkan ikan, tapi sekarang sangat susah. Umpan tajur banyak yang mati, ikan juga seperti hilang. Kami sangat resah,” ujar Andri (38), warga Desa Pauh I, Minggu (13/4).
Menurutnya, selain mengganggu mata pencaharian warga, penyetruman ikan juga merusak ekosistem sungai. Ikan-ikan kecil hingga telur-telur ikan ikut mati. Bahkan, beberapa spesies seperti ikan belida kini mulai jarang terlihat.
“Biota sungai rusak, ikan kecil mati, telur-telur pun habis. Sekarang beberapa jenis ikan, termasuk belida, sudah jarang kami temukan,” keluhnya.
Andri berharap Pemerintah Kabupaten Muratara dan instansi terkait turun tangan dan menindak tegas para pelaku penyetruman agar aktivitas ilegal ini bisa dihentikan.
“Kami minta pelaku ditindak tegas. Ini menyangkut penghidupan masyarakat yang bergantung pada sungai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pauh I membenarkan adanya keluhan warga terkait maraknya kembali aktivitas penyentruman ikan di Sungai Rawas.
Ia menyebutkan, pihak desa telah berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat, baik secara tertulis, melalui masjid, maupun saat hajatan warga.
“Kami sudah sampaikan berulang kali agar jangan menyentrum ikan, karena dampaknya sangat merugikan banyak orang,” kata Kades.
Ia pun mengingatkan kepada pelaku agar tidak merasa tersinggung apabila suatu saat nanti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau nanti ada tindakan hukum, jangan salahkan kami. Ini sudah sering diingatkan,” tandasnya. (LTM)

