RELUNG.ID – Pernah masuk penjara tak membuat Timang (35), warga Jalan Rambutan, RT 08, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan jera.
Timang kembali beraksi melakukan pencurian di rumah Muhamad Martainta yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat pencurian tersebut, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp2.7 juta.
“Pelaku merupakan residivis pencurian,” kata Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman pada Selasa, (13/5/2025).
Aksi pencurian tersebut pertama kali baru diketahui oleh Ibu kandung korban yakni Hasanah. Dimana Ibunya itu mengatakan kepada korban kalau mesin air di rumah mereka telah hilang. Lalu keesokan harinya, saksi Lily yang juga merupakan tetangga korban menghubungi korban.
“Saksi Lily mengatakan kalau dia melihat tersangka Timang memanjat pagar rumah korban dan membawa pergi satu dandang milik korban,” ujarnya.
Kemudian kejadian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur yang langsung dilakukan penyelidikan. Dimana hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan Saksi-saksi, diketahui pelaku pencurian merupakan tetangga korban sendiri yakni Timang.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menangkapnya saat tengah berada di depan PD Eko di Kelurahan Taba Jemekeh dan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. (NSR)

