RELUNG.ID – Seorang residivis pencurian kembali beraksi di Lubuklinggau. Berdasarkan pemeriksaan, residivis tersebut telah melakukan dua kali aksi bobol rumah di TKP berbeda.
Pelaku yakni Ismulyadi (48) seorang buruh yang tercatat sebagai warga Perumahan BCA Permai 15, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel.
Tersangka berhasil diringkus oleh Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau di kontrakannya di Perumahan BCA Permai 15, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara, Kamis (12/1).
Baca Juga: Harga Anjlok, Perekonomian Petani Karet Terpuruk
Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini, diketahui telah membobol rumah korban BA (29) di Gang Sejahtera, RT 6, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Korban pada Senin (2/1) sekitar pukul 06.00 WIB mengetahui jendela depan rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan dibongkar orang tidak dikenal.
Kemudian setelah mengecek keadaan dalam rumahnya, diketahui korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Berikut dengan STNK, 1 buah Handphone (HP) merk Realme C1, 1 buah HP merk Vivo V21, 1 HP Samsung J2 Prime dan 1 HP Vivo Y 21.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta bukti permulaan yang cukup bahwa sebagai pelaku pencurian di rumah korban adalah Ismulyadi.
Dan didapati informasi jika tersangka sedang berada di rumah kontrakannya. Setelah dipastikan informasi tersebut benar dan akurat, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya tersanhka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara Intensif.
Selain tersangka, diamankan pula barang bukti 1 unit HP merk Realme C1, satu bilah pisau tusuk, satu buah botol pulut dan satu buah obeng modifikasi.
Baca Juga: Percantik Objek Wisata Candi Bumi Ayu di PALI, BSB Bakal Bangun Begini
“Tersangka mengakui bahwa motor Honda Beat dan beberapa HP dijual dengan Bahar di Kecamayan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Sejauh ini, tersangka terlibat dalam dua kasus curat di tempat yang berbeda yakni Kelurahan Jogoboyodengan korban mengalami kerugian 2 buah HP merk Vivo warna hitam dan Samsung Warna hitam. Lalu kasus curat dengan kerugian 1 HP merk Samsung warna putih,” pungkasnya.
