RELUNG.ID- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) merespons soal revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang menawarkan bahwa perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho berpendapat, revisi UU minerba tersebut dapat membuat aktivitas kuliah menjadi terganggu. Sebab, perguruan tinggi nantinya akan terfokus mengelola tambah bukan memberikan pelajaran kepada para mahasiswa.
“Saya kira akan mengganggu proses perkuliahan. Tidak mungkin itu (tambang) dilakukan sepenuhnya oleh kampus. Namun, teori dan inovasi dari perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi tambang yang lebih efektif,”kata Ridho.
Ia menjelaskan, bila nantinya revisi UU minerba itu benar-benar diberlakukan, Ridho menyarankan agar pengelolaan tambang di tingkat perguruan tinggi hanya sebatas menggunakan inovasi dan teori dari kampus. Sehingga tidak mengelola secara langsung agar fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidik tidak tumpang tindih.
“Sekarang hak tambang diberikan kepada lembaga pendidikan, perguruan tinggi. Kita perlu mengetahui sejauh mana pelaksanaannya,”ujarnya.
Ridho juga menegaskan kebijakan tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang jelas di lapangan. Kebijakan pemerintah memberikan hak atau izin tambang kepada perguruan tinggi tidak boleh berhenti hanya pada pemberian izin, melainkan harus dilengkapi dengan panduan pelaksanaan.
“Harus jelas batasan pengelolaan tambang ini, mulai dari mana hingga ke mana. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, revisi UU Minerba ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memasukkan pasal yang memungkinkan perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). [EKS]

