Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Respons DPRD Sumsel Soal Kampus Kelola Tambang, Sebut Bakal Ganggu Aktivitas Kuliah
Politik

Respons DPRD Sumsel Soal Kampus Kelola Tambang, Sebut Bakal Ganggu Aktivitas Kuliah

RiyadiBy Riyadi29/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi tambang PT Bukit Asam. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) merespons soal revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang menawarkan bahwa perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho berpendapat, revisi UU minerba tersebut dapat membuat aktivitas kuliah menjadi terganggu. Sebab, perguruan tinggi nantinya akan terfokus mengelola tambah bukan memberikan pelajaran kepada para mahasiswa.

“Saya kira akan mengganggu proses perkuliahan. Tidak mungkin itu (tambang) dilakukan sepenuhnya oleh kampus. Namun, teori dan inovasi dari perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi tambang yang lebih efektif,”kata Ridho.

Baca juga :   Ketum JMSI Teguh Santosa: Presiden Prabowo Tak Pernah Sebut Wartawan sebagai 'Londo Ireng'

Ia menjelaskan, bila nantinya revisi UU minerba itu benar-benar diberlakukan, Ridho menyarankan agar pengelolaan tambang di tingkat perguruan tinggi hanya sebatas menggunakan inovasi dan teori dari kampus. Sehingga tidak mengelola secara langsung agar fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga pendidik tidak tumpang tindih.

“Sekarang hak tambang diberikan kepada lembaga pendidikan, perguruan tinggi. Kita perlu mengetahui sejauh mana pelaksanaannya,”ujarnya.

Baca juga :   Dampak Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Pembangunan Daerah Bisa Terhambat?

Ridho juga menegaskan kebijakan tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang jelas di lapangan. Kebijakan pemerintah memberikan hak atau izin tambang kepada perguruan tinggi tidak boleh berhenti hanya pada pemberian izin, melainkan harus dilengkapi dengan panduan pelaksanaan.

“Harus jelas batasan pengelolaan tambang ini, mulai dari mana hingga ke mana. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan permasalahan baru di dunia pendidikan,” tutupnya.

Baca juga :   Bertambah, DPS Pilkada OKU Timur Capai 501.481 Mata Pilih

Untuk diketahui, revisi UU Minerba ini tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memasukkan pasal yang memungkinkan perguruan tinggi serta usaha kecil dan menengah (UKM) mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). [EKS]

Bakal Ganggu Aktivitas Kuliah DPRD Sumsel Kampus Kelola Tambang revisi UU Minerba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSungai Rawas Meluap, Jalan dan Pemukiman di Desa Muara Kuis Tergenang Banjir
Next Article Siap Kelola Tambang di Sumsel, Universitas Muhammadiyah Palembang Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?