RELUNG.ID- Perseteruan antara dokter kecantikan Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani terus berlanjut. Setelah sebelumnya digugat Nikita dengan nilai Rp244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), kini Reza Gladys mengajukan gugatan balik dengan nilai fantastis Rp504 miliar.
Gugatan tersebut diajukan lantaran Reza mengaku mengalami kerugian besar pada bisnis skincare miliknya akibat polemik dengan Nikita Mirzani yang menyeret namanya ke ranah hukum.
Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut merupakan hasil perhitungan awal kerugian yang diderita kliennya. Jumlah itu disebut masih bisa bertambah setelah perincian lengkap selesai dihitung.
“Akibat daripada ini semua, penjualan dokter Reza terganggu, aktivitasnya terganggu, banyak biaya yang dikeluarkan. Kita tidak main-main menghitung kerugiannya,” ujar Robert dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, perhitungan sementara menunjukkan total kerugian Reza mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Kalau dikalkulasi sebenarnya tidak kurang dari Rp544 miliar. Tapi karena masih dalam tahap mediasi, sementara kami sampaikan Rp504 miliar,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani memberikan ulasan negatif terhadap produk skincare milik Reza Gladys di media sosial. Tak terima, Reza kemudian mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Namun, dari komunikasi tersebut justru muncul dugaan permintaan uang senilai Rp4 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatifnya. Reza pun sempat menyerahkan uang Rp2 miliar melalui transfer dan Rp2 miliar secara tunai.
Merasa dirugikan, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa karena Nikita tidak terbukti melakukan TPPU.
Meski demikian, Nikita tetap menyatakan tidak bersalah. Kuasa hukumnya, Usman Lawara, menegaskan pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kalau kita benar, kenapa harus takut. Kami yakin Nikita tidak bersalah,” kata Usman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Ia menambahkan, pihaknya siap menempuh upaya hukum lanjutan jika masih ditemukan kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Jangankan banding, di tingkat manapun kami akan terus perjuangkan kebenaran,” tegas Usman.[YKP]

