Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan
Lifestyle

Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan

alwiBy alwi28/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
dr Richard Lee. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Richard Lee. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo.

Baca juga :   Doktif Soroti Penanganan Kasus Richard Lee, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Andaru, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa masa penahanan awal tersangka berlangsung selama 20 hari. Namun, jika penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan dapat diperpanjang.

“Apabila diperlukan, penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.

Baca juga :   Kasus Hukum Richard Lee Memanas, Isu Mualaf Ikut Disorot

Menurut Andaru, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang konsumen terkait produk kecantikan yang dibeli melalui marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Baca juga :   Tiga Tahun Jadi PMI, Pria Ini Pulang dan Temukan Oknum Polisi di Kamar Istrinya

Produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian kandungan dengan label hingga kondisi kemasan yang tidak layak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (vid)

Polda Metro Jaya Polisi Richard Lee
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelawan Saat Ditangkap, Residivis Kambuhan di Prabumulih Ditembak
Next Article Bandar Narkoba di Palembang Diciduk, Polisi Sita Puluhan Gram Sabu Siap Edar
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,875 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,721 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?