RELUNG.ID – Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Richard Lee, hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyatakan belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak Richard Lee. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Proses hukum tetap berjalan,” ujar Andaru, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa masa penahanan awal tersangka berlangsung selama 20 hari. Namun, jika penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, masa penahanan dapat diperpanjang.
“Apabila diperlukan, penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Menurut Andaru, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan koordinasi antara penyidik dan pihak kejaksaan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang konsumen terkait produk kecantikan yang dibeli melalui marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.
Produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian kandungan dengan label hingga kondisi kemasan yang tidak layak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (vid)

